INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja selama kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 2000 dan menentukan strategi pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon. Penilaian terhadap tingkat kinerja tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum. Untuk menentukan strategi pengembangan digunakan alat analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman)
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara studi lapangan, yaitu dengan cara melakukan pengamatan pada obyek penelitian, wawancara dan diskusi dengan pihak manajemen perusahaan dan pihak-pihak lain yang terkait. Studi lapangan ini dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor strategis internal dan eksternal yang dimiliki perusahaan dan penentuan bobot dan rating masing-masing faktor tersebut. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah data keuangan, yaitu neraca, laporan laba rugi dan data non keuangan yang mencakup aspek operasional dan administrasi.
Hasil analisis yang diperoleh menunjukkan bahwa :
- kinerja PDAM Kota Cirebon selama periode pengamatan diperoleh nilai kinerja berkisar antara 55,88 sampai dengan 60,68. Nilai kinerja terendah 55,88 dengan katagori cukup terjadi pada tahun 1999 dan tertinggi dengan katagori baik terjadi pada tahun 2000.
- hasil penghitungan pembobotan analisis SWOT menunjukkan total skor faktor strategis internal adalah sebesar 2,86 dan total skor faktor strategis eksternal adalah sebesar 3,45. Angka-angka ini menunjukkan posisi PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon pada Matrik Internal-Eksternal berada pada Sel 2 yaitu strategi pertumbuhan.
Kondisi dan posisi perusahaan tersebut di atas, maka strategi pertumbuhan yang dapat dilakukan adalah konsentrasi melalui integrasi horisontal, dengan lebih memfokuskan pada pengembangan organisasi secara internal melalui pembenahan sistem organisasi agar lebih efektif yaitu :
- menata dan memperbaiki berbagai peraturan yang terkait dengan perusahaan agar kultur perusahaan secara bertahap dapat berkembang menjadi organisasi usaha yang mandiri,
- mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada,
- pengendalian atas kenaikan biaya umum dan administrasi serta
- melakukan ekspansi terbatas terhadap masyarakat pelanggan yang berada di wilayah perbatasan sepanjang yang sudah memiliki jaringan distribusi.