Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tanggung jawab adalah kesanggupan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukan.
Wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan dan menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan hak adalah keabsahan tindakan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural untuk menggunakan segala sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya.