ABSTRACT
The
purpose of this study was to investigate the implementation of inherent
supervision in the service of registering worshipers in Bengkulu Province.
Research using qualitative research methods, with this method allows the writer
to understand a situation, role events, interactions in groups. Informants in
this study were taken by purposive sampling method. The data analysis technique
used in this study is descriptive analysis, the stages of data analysis used
are data collection, data reduction, data presentation and finally drawing a
conclusion. The results showed that the supervision inherent in the pilgrim
registration service in Bengkulu Province internally had followed the existing
laws and regulations. However, weak inherent supervision was still found in
Kepahiang District which opened the opportunity for prospective pilgrims to
exodus. Suggestions to the Provincial Government of Bengkulu Province and the
Regional Office of the Ministry of Religion of Bengkulu Province to supervise
even more closely so that there is no registration of the exodus pilgrims. In
addition, the Bengkulu Provincial Government and the Bengkulu Province Ministry
of Religion Regional Office can make uniform requirements necessary for the
registration of Hajj Pilgrims in Regencies / Cities in Bengkulu Province and
should not divide the Hajj quota based on regencies / cities but are integrated
into Provincial quota, so that Waiting List or waiting time for the departure
of Hajj pilgrims in Regencies / Cities in Bengkulu Province becomes a uniform
that can reduce and prevent exodus.
Keywords: Attached Supervision, Exodus Hajj Pilgrims
Latar Belakang Masalah
Perjalanan ibadah haji adalah perjalanan suci
yang memerlukan kesiapan fisik dan
mental serta ilmu
pengetahuan, agar setelah
pulang ke tanah air dapat menjadi haji dan hajjah yang mabrur, seiring
dengan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya ekonomi
masyarakat di Provinsi Bengkulu
jumlah calon jemaah haji dari
tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan,
bahkan jumlah pendaftar jamaah haji setiap tahunnya melampaui kuota yang
tersedia.
Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan kurang lebih 194.000 Jamaah Calon Haji reguler ke tanah suci
untuk menjalankan ibadah haji, ditambah dengan haji khusus atau non kuota, pemerintah
Kerajaan Arab Saudi menyediakan 17.000 visa bagi jamaah haji khusus dari
Indonesia. Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah walaupun dengan kuota haji terbesar di dunia yaitu berkisar 211.000 Jamaah per tahun
(Dirjen PHU Kementerian Agama RI, 2016:31) Jumlah jamaah haji Indonesia
dari tahun ke tahun terjadi peningkatan, sehingga kuota yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi
selalu tidak mencukupi. Kuota
adalah jatah yang
disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi
bagi jamaah haji setiap negara yang
warganya diperbolehkan menunaikan ibadah haji pada musim
haji tertentu.
Ditambah lagi pada tahun 2013 pemerintah Arab
Saudi mengeluarkan Kebijakan memotong kuota haji dari negara-negara pengirim
jamaah sebesar 20%, sehingga Indonesia hanya diizinkan mengirimkan jamaah haji
kurang lebih sebanyak 168.800 orang (Dirjen PHU Kementerian Agama RI, 2016:32),
kebijakan itu dibuat karena adanya proses pembangunan dan perluasan areal
Masjidil Haram yang diperkirakan selesai kisaran 2017, yang pada akhirnya akan
memperpanjang witing list.
Setelah pembangunan dan perluasan areal Masjidil Haram
selesai, Tahun 2017 pemerintah Arab Saudi mengembalikan Kuota Haji Indonesia ke
posisi semula dan menambahkan kuota Haji sebanyak 10.000 orang. Kuota Haji Indonesia secara keselurahan menjadi 221.000 Orang,
yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota haji
khusus sebanyak 17.000 orang. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438/2017, kuota haji regular sejumlah
204.000 orang dibagikan menjadi kuota Provinsi. Provinsi Bengkulu mendapat
Kuota Haji Sebanyak 1.641 orang, yang selanjutnya melalui Keputusan Gubernur
Bengkulu Nomor R.165.B1 Tahun 2018 dibagi menjadi kuota Kabupten/Kota
Meningkatnya minat dan animo masyarakat untuk menunaikan
ibadah haji, didukung juga dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang membaik
paska reformasi, Mendorong meningkatnya pendaftaran haji yang semakin banyak
setiap tahunnya, bahkan melampaui kemampuan kuota yang tersedia. Peraturan
Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler menjelaskan pendaftar haji yang melebihi
quota maka akan masuk ke daftar tunggu atau waiting
list tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah telah merancang regulasi haji berupa mekanisme pelayanan pendaftaran haji sedemikian rupa, pelaksanaan mekanisme pelayanan pendaftaran haji mengikuti
konsep urut kacang atau first
come first served. Penerapan konsep ini memberikan
harapan bahwa pelaksanaan mekanisme pelayanan pendaftaran haji memenuhi unsur keadilan,
hal demikian mengingat banyaknya
calon haji yang mendaftar sementara
alokasi porsi (quota) yang disediakan terbatas.
Pendaftaran Calon Jamaah haji sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler, Pendaftaran haji dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served sesuai dengan
nomor urut porsi yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu(SISKOHAT)Kementerian Agama. Tempat pendaftaran untuk calon jamaah haji
regular di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tempat domisili
jamaah yang bersangkutan. Pendaftaran haji harus dilakukan sendiri oleh Calon
Jamaah Haji yang bersangkutan dan harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang selanjutnya akan dilakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari
oleh petugas haji. Nomor porsi akan diberikan melalui Sistem Komputerisasi Haji
Terpadu(SISKOHAT) setelah melakukan
penyetoran awal dana sebesar Rp. 25.000.000,- Melalui Bank Penerima Setoran
(BPS) yang tersambung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu(SISKOHAT) Kementerian Agama.
Pendaftaran haji dengan memanfaatkan Sistem Komputerisasi
Haji Terpadu(SISKOHAT) merupakan
Implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
yang dikembangkan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Instruksi
Presiden No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional pengembangan
E-Government, yang menyatakan bahwa pemanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu juga ikut
mendorong upaya meningkatkan pelayanan dan memudahkan perjalanan ibadah jamaah
Haji asal Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2013
mengusulkan agar Provinsi Bengkulu dapat menjadi Embarkasi dan Debarkasi Haji,
walaupun belum Menjadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Penuh, akhirnya Provinsi
Bengkulu menjadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Antara dengan dikeluarkannya
Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan Provinsi
Bengkulu sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji Antara.
Polekmik calon jamaah haji eksodus terus saja
terjadi pada Tahun 2014 sebanyak 10
orang calon jamaah haji Kabupaten Bengkulu Utara yang terindikasi oksodus
diusulkan untuk dibatalkan keberangkatannya, pemerintah daerah Kabupaten
Bengkulu Utara mengeluarkan kebijakan untuk tidak melayani pemeriksaan
kesehatan dan vaksin bagi calon jamaah haji tersebut (Rakyat Bengkulu. 2015;26)
Jamaah haji eksodus masih sulit diberantas meski
Kementerian Agama terus berupaya mengatasi persoalan tersebut, tahun 2018
sebanyak 13 orang Calon Jamaah Haji eksodus Kabupaten kepahiang dibatalkan
karena terbukti bukan penduduk Kabupaten Kepahiang (Kepahiang Ekspress, 2018),
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang merasa ke 13 orang calon jamaah haji
eksodus tersebut telah mengurangi jatah kuota untuk masyarakat Kabupaten
Kepahiang dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Jamaah Haji Kabupaten
Kepahiang. Selain itu juga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil serta persyaratan pendaftaran jamaah calon
Haji.
Menurutnya sebelum E-KTP Bengkulu diterapkan, pencegahan
calon jemaah haji dapat dilakukan dengan manambahkan kelengkapan syarat
pendaftaran seperti dengan menambahan kartu keluarga, rekening listrik dan
pembayaran pajak yang sulit dipalsukan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, juga
mengeluarkan kebijakan agar masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
memastikan jamaah yang mendaftar tidak terindikasi eksodus, manambahkan
kelengkapan syarat pendaftaran seperti KTP, rekening listrik, PBB dan
persyaratan lain yang sulit dipalsukan, sehingga masalah pendaftaran jamaah
haji eksodus tidak berlarut-larut (Radar
Bengkulu, 2015).
Berdasarkan penelitian pendahuluan yang penulis lakukan
di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, berbagai upaya telah dilakukan
untuk menangani masalah pendaftaran
jamaah haji eksodus, diantaranya dengan
menambah persyaratan pendaftaran seperti melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,
rekening listrik, surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama, hingga
Surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Kesra
Sekretariat Daerah.
Namun upaya tersebut masih saja belum maksimal, masih
juga terdapat jamaah haji eksodus pada setiap musim penyelenggaraan ibadah
haji. Permasalahan ini diduga tidak terlepas dari adanya kelemahan pada
Siskohat yang belum dapat disinkronkan dengan data kependudukan (e-KTP),
sehingga kelemahan tersebut dimanfaatkan dan menjadi perluang memanipulasi data
untuk melakukan pendaftaran haji eksodus.
Tujuan penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pengawasan melekat
dalam pelayanan pendaftaran jamaah di Provinsi Bengkulu.
Pengawasan
Melekat
Sujamto (1989:16),
pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan atau usaha untuk
mengawasi dan mengendalikan anak buah
secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi.
pengawasan melekat dapat dijalankan melalui dua cara, yaitu pengawasan yang
dilakukan sendiri oleh pimpinan dan melalui sistem yang terdiri dari sejumlah
unsur (misalnya ketentuan tentang organisasi dan tata kerja, prosedur kerja,
cara pembukuan, pelaporan dan lain-lain), yang secara langsung atau tidak
langsung bersifat mengendalikan setiap petugas dalam organisasi yang
bersangkutan.
Menurut Situmorang dan Jusuf (1994:111) terdapat empat unsur pengawasan
melekat.
- Struktur Organisasi.
Organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga mampu
mengawasi dan mengoperasionalkan volume dan beban kerja operasi-operasi secara
layak, kemudian perlu diperoleh dan ditempatkan pegawai-pegawai yang memenuhi
syarat yang secara jelas ditetapkan dahulu tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya.
Menurut Siswanto (2005:85) struktur organisasi
menspesifikasikan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau
aktivitas yang beraneka ragam yang dihubungkan sampai batas tertentu, juga
menunjukkan tingkat spesialisasi aktivitas kerja. Menurut Hasibuan
(2010:128) struktur organisasi adalah suatu gambar yang menggambarkan tipe
organisasi, pendepartemenan organisasi kedudukan, dan jenis wewenang pejabat,
bidang dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang
kendali dan sistem pimpinan organisasi.
Struktur
organisasi menjelaskan bagaimana tugas kerja akan dibagi, dikelompokkan dan
dikoordinasikan secara formal. Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan
susunan perwujudan pola tetap hubungan diantara fungsi, bagian atau posisi
maupun orang-orang yang menunjukkan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang
berbeda-beda dalam suatu organisasi. Kerangka kerja organisasi tersebut disebut
sebagai desain organisasi (organizational
design) dan bentuk spesifik dari kerangka kerja organisasi dinamakan dengan
struktur organisasi (organizational
structure).
- Kebijaksanaan pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah pola perilaku yang telah
ditentukan lebih dahulu, yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan. Kebijaksanaan merupakan
pernyataan niat manajemen untuk
bertindak dengan cara-dara tertentu dalam keadaan tertentu pula. Kebijaksanaan
dapat dirumuskan dalam setiap peraturan yang mengharuskan membimbing atau
melakukan pembatasan pada tindakan.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi
garis besar dan rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan/kepemimpinan dan cara
bertindak (Balai Pustaka, 2007). Edi Suharto, (2008) kebijakan adalah sebuah
ketetapan yang berlaku, dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang
baik dari yang membuat atau yang melaksanakan kebijakan tersebut. Kebijakan
pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat
pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang
Prosedur kerja adalah metode-metode ynang dipakai untuk
melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan.
Prosedur kerja disususn untuk memberikan petunjuk yang jelas tentang langkah-langkah
yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan. Mulyadi (2013:5) prosedur adalah Suatu urutan
kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen
atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi
perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Menurut Irra (2011:143) prosedur adalah
Tata cara kerja yaitu rangkaian tindakan, langkah atau perbuatan yang harus
dilakukan oleh seseorang dan merupakan cara yang tetap untuk dapat mencapai
tahap tertentu dalam hubungan mencapai tujuan akhir. Sedangkan menurut Zaki
(2009:30) prosedur adalah suatu urutanurutan pekerjaan klerikal (clerical),
biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, untuk menjamin
perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi.
- Pencatatan dan Pelaporan.
Pencatatan adalah metode pengendalian finansial
yang terpenting terhadap
kegiatan dan sumberdaya. Pencatatan disesuaikan dengan penugasan
tanggung jawab mengenai masing-masing kegiatan. Pencatatan juga merupakan
landasan bagi pelaporan dan sarana bagi penilaian kegiatan. Untuk memperoleh
kejelasan, maka pencatatan hasil kerja dan pelaporan perlu berdasarkan fakta, melalui prosedur kerja yang telah
ditentukan, tepat waktu dan teratur,
meliputi tahapan dan waktu
yang telah ditentukan
Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan
suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program
apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari pencatatan
dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga dan bernilai
bila menggunakan metode yang tepat dan benar. Jadi, data dan informasi
merupakan sebuah unsur terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan
informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi
tersebut.
Jenis Penelitian
Metode kualitatif
memungkinkan peneliti memahami onjek yang diteliti secara personal dan
memandang dunianya sebagaimana mereka sendiri mengungkapkan pandangan dunianya. Sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini bagaimana
pelaksanaan pengawasan melekat dalam pelayanan pendaftaran jamaah di provinsi Bengkulu sebagai upaya
pencegahan masuknya jamaah haji eksodus, maka penelitian ini menggunakan
pendekatan studi kasus, yaitu jenis penelitian Kualitatif dengan melakukan
penelitian yang terinci tentang seseorang atau unit sosial selama kurunwaktu
tertentu. Sebagai mana pendapat Pasolong (2016:75) yaitu penelitian yang
memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan mendetil. Objek yang
diteliti terdiri dari suatu kesatuan unit yang dipandang sebagai kasus.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis diskriptif, melalui teknik ini digambarkan
seluruh data atau fakta yang diperoleh dengan mengembangkan kategori-kategori yang relevan dengan tujuan
penelitian dan penafsiran terhadap hasil analisis diskriptif dengan berpedoman
pada kategori-kategori yang sesuai, sehingga tahapan analisis data yang
digunakan adalah pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data dan terakhir
menarik sebuah kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Pelaksanaan pengawasan
melekat dalam pelayanan pendaftaran jamaah di Provinsi Bengkulu secara internal sudah
mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Namun masih ditemukan
pengawasan melekat yang lemah di Kabupaten Kepahiang yang membuka peluang untuk
masuknya calon jamaah haji eksodus.
Pengawasan melekat dilihat dari struktur
organisasi dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu tidak
sama disetiap kabupaten/kota masing-masing. Dari Kabupaten/Kota di Provinsi
Bengkulu pengawasan melekat dari struktur organisasi yang melibatkan Pemerintah
Daerah di Kabupaten Kepahiang tidak ketat dan bisa menjadi peluang untuk jamaah haji eksodus dan menimbulkan
terjadinya masalah di kemudian hari.
Pengawasan melekat
dilihat dari kebijakan pelaksanaan dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di
Provinsi Bengkulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
masing-masing. Namun di Kabupaten Kepahiang tidak membuat Kebijakan untuk
mencegah agar calon jamaah haji di luar Kabupaten tidak dapat mendaftar di
Kabupaten Kepahiang.
Pengawasan melekat
dilihat dari prosedur pelaksanaan dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di
Provinsi Bengkulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
masing-masing. Namun di Kabupaten Kepahiang tidak membuat Kebijakan untuk
mencegah agar calon jamaah haji di luar Kabupaten tidak dapat mendaftar di
Kabupaten Kepahiang.
Pengawasan melekat dilihat dari pencatatan dan palaporan dalam Pelayanan
Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu sudah menggunakan sistem komputerisasi
melalui Aplikasi Online SISKOHAT dan sudah memiliki dokumen dalam bentuk
Hardcopy yang terarsip secara rapi.
Kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Bengkulu sebaiknya tidak membagi koata Jamaah Haji berdasarkan
kabupaten/kota tetapi disatukan menjadi koata Provinsi, sehingga Waiting List atau waktu tunggu
keberangkatan Jamaah Haji di Kabupaten/ Kota se Provinsi Bengkulu menjadi
seragam yang dapat mengurangin dan mencegah terjadi eksodus
Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk
mengawasi lebih ketat lagi agar tidak terjadi pendaftaran Jamaah Haji eksodus. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi
Bengkulu dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dapat menyeragamkan
syarat-syarat yang diperlukan dalam pendaftaran Jamaah Haji di Kabupaten/Kota
se Provinsi Bengkulu dan dapat menyatukan pendaftar jamaah haji di
Provinsi Bengkulu dan tidak dibagi berdasarkan Kabupaten Kota, sehingga waktu
keberangkatan Jamaah Haji di Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu dapat sama,
agar tidak terjadi eksodus.
Temuan penelitian ini sejalan dengan
penelitian Nur Hasan (dalam hardiyansyah, 2011) menemukan bahwa bahwa
penyelenggaraan ibadah haji Indonesia akan berjalan dengan baik apabila
dikelola oleh sebuah lembaga yang kuat dan diusung dengan kualitas sumber daya
manusia yang handal, jujur, amanah, bertanggungjawab dan professional serta
berorientasi pada pemberian pelayanan yang prima dan perlindungan kepada jemaah
haji. Berdasarkan perhitungan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan
pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas pelayanan berpengaruh
dan berperan besar Terhadap kinerja penyelenggara ibadah haji khusus di
Indonesia.
Sementara
itu, Jaja (2013) dalam penelitiannya menemukan bahwa Implementasi
SISKOHAT yang ditinjau dari komponen fisiknya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan organisasi terutama pada
aspek Brainware, Hardware dan Software.
Terkait persepsi jamaah calon haji terhadap pelayanan SISKOHAT terlihat bahwa
persepsi negatif jamaah calon haji disebabkan oleh ketidak sempurnaan Implementasi SISKOHAT di Provinsi Bengkulu.
Kerusakan pada komponen hardware serta belum adanya kemudahan dalam pelayanan
juga disebabkan peran software SISKOHAT yang belum maksimal.
Dalam
menerapkan fungsi pengawasan, pimpinan memegang peranan yang sangat penting
karena pimpinan merupakan pemeran utama dan pemegang kendali sebuah organisasi,
seorang pemimpin yang melaksanakan pengawasan disebut pengawas karena tugasnya
mengawasi dan bertanggungjawab atas berlangsungnya sebuah program. Seperti
pendapat Moekijat (1990:9) “pengawas” adalah seseorang dalam suatu organisasi
yang bertanggungjawab atas pekerjaan oranglain.
Teori
pengawasan menurut Prajudi Atosudirjo yang dikutip oleh Hamzah Yaqub (1984:110)
mengatakan bahwa pengawasan itu terjadi atas segala aktifitas dan tindakan
untuk mengamankan rencana dan keputusan yang telah dibuat dan sedang dilakukan
atau dengan kata lain, pengawasan adalah keseluruhan daripada aktifitas dan
tindakan-tindakan (measurnes dan metrelegen) kita untuk menjamin atau membuat
supaya semua pelaksanaan berlangsung serta berhasil sesuai dengan apa yang
diharapkan dan direncanakan, diputuskan dan diakomodasikan”
Pengawasan
pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan
atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Desiana (2013;179) menjelaskan melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisian. Bahkan melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan
yang telah terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pengawasan
ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya revisi atau perubahan
terhadap setiap program yang akan dilaksanakan, terhadap masing-masing seksi
dengan mengacu pada rencana strategis Kantor Kementerian Agama Provinsi
Bengkulu, ini dirancang untuk mengantisipasi jika ada penyimpangan dari standar
atau tujuan dan memungkinkan perlunya koreksi sebelum suatu tahap kegiatan
tersebut dilakukan atau diselesaikan sehingga dalam hal ini diperlukan
komunikasi yang intensif.
Pendaftaran
Jemaah haji dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip memberikan nomor
porsi sesuai dengan nomor urut pendaftran (fist
come first served. Tempat pendaftaran
untuk calon jamaah haji reguler di kantor kementerian Agama kabupaten/Kota
tempat domisili yang bersangkutan. Sedangkan nomor porsi akan diberikan melalui
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji terpadu (SISKOHAT) setelah melakukan
penyetoran awal dana sebesar Rp. 25.000.000,- melalui Bank Penerima Setoran
(BPS) BPIH yang tersambung secara online
dengan Siskohat. (Dirjen PHU Kementerian Agama RI, 2016:31).
Setelah
setoran awal ditransfer ke rekening Menteri Agama, kemudian BPS BPIH mencetak
bukti setoran awal dan aplikasi setoran awal yang telah mencantumkan nomor
validasi. Setelah itu jemaah haji mendatangi Kankemenag Kabupaten/Kota dengan
membawa seluruh persyaratan untuk mendaftar haji, paling lambat 5 (Lima) hari
kerja setelah transfer dilakukan. Petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menginput
Nomor Validasi, memverifikasi syarat pendaftaran, mengambil foto dan sidik jari
calon jamaah haji. Setelah proses tersebut dilakukan petugas mencetak Surat
Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang mencantumkan nomor porsi sebagai daftar
dalam pelayanan keberangkatan jamaah haji reguler. Setelah Calon Jamaah Haji
mendapatkan bukti SPPH, jamaah kembali ke rumah untuk menunggu waktu pelunasan
sesuai dengan antrian yang ditetapkan
Kesimpulan dan Saran
Pelaksanaan pengawasan
melekat dalam pelayanan pendaftaran jamaah di Provinsi Bengkulu secara internal sudah
mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Namun masih ditemukan
pengawasan melekat yang lemah di Kabupaten Kepahiang yang membuka peluang untuk
masuknya calon jamaah haji eksodus.
- Pengawasan melekat dilihat dari struktur organisasi dalam
Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu tidak sama disetiap
kabupaten/kota masing-masing. Dari Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
pengawasan melekat dari struktur organisasi yang melibatkan Pemerintah Daerah
di Kabupaten Kepahiang tidak ketat dan bisa menjadi peluang untuk jamaah haji
eksedus dan menimbulkan terjadinya masalah di kemudian hari.
- Pengawasan melekat dilihat dari kebijakan pelaksanaan
dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Namun di Kabupaten Kepahiang
tidak membuat Kebijakan untuk mencegah agar calon jamaah haji di luar Kabupaten
tidak dapat mendaftar di Kabupaten Kepahiang.
- Pengawasan melekat dilihat dari prosedur pelaksanaan
dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Namun di Kabupaten Kepahiang
tidak membuat Kebijakan untuk mencegah agar calon jamaah haji di luar Kabupaten
tidak dapat mendaftar di Kabupaten Kepahiang.
- Pengawasan melekat dilihat dari pencatatan dan palaporan
dalam Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji di Provinsi Bengkulu sudah menggunakan
sistem komputerisasi SISKOHAT dan sudah memiliki dokumen dalam bentuk Hardcopy
yang terarsip secara rapi.
Berdasarkan temuan
penelitian, maka perlu disarankan, sebagai berikut: Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk mengawasi lebih ketat lagi agar tidak
terjadi pendaftaran Jamaah Haji eksodus. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi
Bengkulu dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dapat
menyeragamkan syarat-syarat yng diperlukan dalam pendaftaran Jamaah Haji di
Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu dan sebaiknya tidak membagi kuota Jamaah
Haji berdasarkan kabupaten/kota tetapi disatukan menjadi koata Provinsi,
sehingga Waiting List atau waktu
tunggu keberangkatan Jamaah Haji di Kabupaten/ Kota se Provinsi Bengkulu menjadi
seragam yang dapat mengurangin dan mencegah terjadi eksodus.
DAFTAR PUSTAKA
Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif : Sebuah Upaya
Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu.
Kharisma Putra Utama, Jakarta
Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Bengkulu Ekspres. 2014, 22 April. Persoalan Haji, hlm. 3. Bengkulu.
Departemen Agama RI. 2008. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Haji (Pendaftaran, Dokumen, Akomodasi, dan Perjalanan Haji. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jakarta.
Dirjen PHU Kementerin
Agama RI. 2016. Manajemen Penyelenggaraan
Ibadah Haji Indonesia. Direktorat
Pelayanan Haji Luar Negeri. Jakarta
Edi Suharto. 2005. Analisis Kebijakan Publik,
Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Feriyanto, Andri dan
Shyta, Endang Triana. 2015. Pengantar
Manajemen (3 in1) Untuk Mahasiswa dan Umum. Mediatera. Yogyakarta.
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Teori dan
Praktek. Bumi Aksara, Jakarta.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi,
Indikator, dan Imlepemtasinya. Gava Media, Yogyakarta.
Haris, Ramli. 2008. Manajemen. Fakta Nyata, Jakarta
Hasibuan, Malayu S.P. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Hayat, 2017. Manajemen Pelayan Publik.
PT.RajaGrafindo Persada. Depok
Irra Chrisyanti. 2011. Pengantar Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Prestasi.
Pustakaraya.Mulyadi, 2013. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen.
Jakarta: Salemba Empat
Jaja. 2013. Studi Implementasi Sistem Komputerisasi Haji
Terpadu (SIKOHAT) di Provinsi Bengkulu. Tesis. Fakultas ISIPOL Universitas
Bengkulu.
Kementerian Agama.
2014. Rencana Operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji 1435 H/ 2014 M. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama, Jakarta.
Kemeterian Agama RI.
2010. Himpunan Peraturan
Perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta.
Kepahiang Ekspress, 2018, 7 Maret, CJH Eksodus dibatalkan. Hlm. 4. Bengkulu
Keputusan
Gubernur Bengkulu nomor : N.145.B.1 Tahun 2017 Tentang Kuota Haji Provinsi Bengkulu Tahun 1438 H/2017.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara juga telah mengeluarkan
suatu kebijaksanaan Nomor: 81 Tahun
1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum
Nidjam, Achmad dan
Alatief Hanan. 2006. Manajemen Haji.
PT Mediacita, Jakarta.
Pasolong, Harbani.
2016. Metode Penelitian Administrasi
Publik. Alfabeta, Bandung.
Patilima, Hamid.
2013. Metode penelitian kualitatif.
Alfabeta, Bandung.
Radar Bengkulu, 2015. 23 Maret. Tim Haji Prov Telusuri Syarat di
Kabupaten/Kota. hlm. 1. Bengkulu
Rakyat Bengkulu. 2014, 22 April. Persoalan Haji, hlm. 3. Bengkulu.
Rakyat Bengkulu. 2015, 17 Maret. Hari ini, Nasib 10 CJH Diduga Eksodus
Diputus, hlm. 26. Bengkulu.
Semil, Nurmah. 2018. Pelayanan Prima Instansi Pemerintah : Kajian Kritis pada Sistem
Pelayanan Publik di Indonesia. Prenadamedia Grup. Depok
Shobri, Mahyudin.
2012. Mencegah Jamaah Haji Eksodus. http://bengkuluekspres.com/mencegah-jemaah-haji-eksodus
diakses 5 Januari 2018.
Siswanto, Bejo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan
Operasional. Jakarta: Bumi Aksara
Situmorang, Viktor M. dan
Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan
Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintahan. PT. Rineka Cipta.
Jakarta
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Sujamto. 1989. Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia. PT.
Sinar Grafika, Jakarta
Surjadi. 2012. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik.
PT Refika Aditama, Bandung.
Syaukani, Imam. 2011.
Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Kualitas
Penyelanggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M. Puslitbang Kehidupan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Jakarta
Undang-undang
Nomor 13 tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Menyukai ini:
Suka Memuat...